Senin, 22 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
 
 

Pengampunan Tak Ada Ujung
Karena di luar wewenangnya, lahirnya pemberian R&D oleh BPPN dicurigai didahului

Rusdi Mathari, Bobby Kurniawan, dan Dikky Setiawan
 
Harus diakui, BPPN sejak awal sering membuat terobosan. Di satu sisi, hal ini dimaksudkan untuk ”menyelesaikan pekerjaannya.” Di lain sisi, hal itu mengundang kontroversi, misalnya tak kembalinya uang triliunan rupiah yang disebut oleh Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai ”biaya krisis”. Orang bertanya-tanya: sebegitu besarkah biaya krisis itu hingga mencapai ratusan triliun rupiah? Adakah hal tersebut bukan pertanda kegagalan badan yang dibentuk untuk menyelamatkan uang negara itu sendiri?
Dan pekan lalu, menjelang detik-detik dibubarkannya BPPN yang sudah lima tahun berdiri, kembali muncul terobosan—mestinya ini yang terakhir. Beberapa jam setelah Presiden Megawati secara resmi membubarkan lembaga itu, dalam pidato perpisahannya, Syafruddin Temenggung menegaskan tetap akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau release and discharge (R&D) kepada debitor yang dianggap kooperatif. Bukankah BPPN sudah bubar?


 Artikel Lain
Pengampunan Tak Ada Ujung
Ancaman Para Pemilik Kaveling Pasir Laut
”Memangnya Kita Masih Jajahan Belanda?!”
Benarkah Pengakuan Mereka?
Kembalikan Orde Baru (?)
Biar Perang, Tak Makan Korban
Dari Sapi Sampai Orang Asing
Maukah belajar dari penjajah dan asing?
Merdeka dengan Kisah Sukses
INDONESIA YANG DITINGGALKAN DUNIA?
Ini pernyataan ajaib, betapa pun ada argumentasinya. Soalnya, Jumat 6 Februari sebelumnya, Syafruddin sendiri yang menyatakan tidak akan ada lagi R&D bagi para pengutang setelah lembaga yang dipimpinnya dibubarkan pada 27 Februari 2004. ”Otorisasi pengeluaran R&D itu hanya ada di BPPN,” katanya waktu itu.

Jumat tiga minggu kemudian, rupanya Syafruddin berpikir lain: sampai April mendatang masih akan ada tim pemberesan BPPN yang akan memproses pengampunan bagi sejumlah debitor. Tim inilah yang akan mengurusi sisa persoalan BPPN, termasuk penyelesaian kewajiban dari para debitor. Maka seperti judul Jalan Tak Ada Ujung pada novel yang ditulis Mochtar Lubis, pengampunan bagi para debitor dari BPPN juga tak ada akhir, setidaknya sampai 30 April seperti yang disebutkan Syafruddin.

Dengan kata lain, peluang para debitor seperti Soedono Salim alias Liem Sioe Liong dan debitor lain seperti Bob Hasan—yang tidak seberuntung Siti Hardijanti Rukmana (Bank Yama) dan Hashim Djojohadikusumo (Bank Pelita) yang mendapat R&D hanya sehari sebelum BPPN bubar—juga makin terbuka. Debitor lain yang juga berpeluang adalah Hashim Djojohadikusumo (Bank Papan Sejahtera). Tapi adakah para penerima R&D itu nantinya benar-benar bisa terbebas dari jerat hukum seperti janji BPPN?

Sejak awal, pengampunan gaya BPPN itu memang kontroversial. Dalam klausul kontrak antara BPPN dan para debitor, antara lain dinyatakan bahwa kalau para debitor sudah dinyatakan membayar utangnya oleh BPPN, mereka akan memperoleh pengampunan dari tuntutan pidana. Tindakan pidana yang dianggap bisa diampuni di antaranya yang berkaitan dengan kemungkinan adanya penyelewengan penyaluran BLBI terhadap bank-bank milik mereka, juga pelanggaran atas batas maksimum pemberian kredit.

Di sinilah persoalan itu muncul. Kewajiban membayar utang oleh para debitor tadi mestinya merupakan konsekuensi bagi mereka setelah menerima kucuran BLBI di awal-awal krisis (1997-1998). Apalagi, ada indikasi bahwa pengucuran BLBI kepada bank-bank bekas milik mereka sebagian dipakai untuk membiayai kelompok usaha sendiri dan akhirnya melanggar batas maksimal pemberian kredit.

Dari sisi hukum, pemberian pengampunan itu sebenarnya juga di luar wewenang yang dimiliki BPPN seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perbankan 1998. Hal ini diuraikan dengan jelas oleh seorang pengacara, Sulistiono Kertawacana, di harian Bisnis Indonesia, edisi Jumat pekan lalu. Dalam pasal-pasal undang-undang itu, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa BPPN punya wewenang menerbitkan R&D.

Dalam Pasal 37 a, misalnya, kewenangan BPPN hanya disebutkan untuk mengambil alih serta menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, direksi, dan komisaris bank; meninjau ulang, membatalkan atau mengakhiri kontrak; mengalihkan pengelolaan kekayaan manajemen bank kepada pihak lain; dan menagih piutang bank dengan surat paksa.
Langkah BPPN itu juga boleh dibilang menyalahi rekomendasi tim bantuan hukumnya. Antara Mei dan Juni 2002, tim hukum BPPN merekomendasikan 40 debitor kakap yang tergolong gagal bayar dan tak punya niat baik. Karena itu, mereka harus segera diberi sanksi pidana atau perdata seperti yang sama-sama disepakati, termasuk penyitaan aset pribadi dan masuk bui.

Tapi rekomendasi tinggallah catatan kosong. Sebab, pada periode yang sama, 12 debitor mendatangi BPPN dan menyatakan keberatan atas jumlah utang yang disodorkan kepada mereka. Alasannya, jumlah utang yang dicatat BPPN tidak sama dengan yang mereka catat. Kata sepakat akhirnya dicapai dengan ditekennya akta pengakuan utang, kendati dengan catatan: para debitor keberatan soal waktu pembayaran yang ditentukan BPPN.

Lalu dari mana BPPN punya ide menerbitkan R&D? Inilah yang belum jelas sampai saat ini. Sulistiono Kertawacana, pengacara itu, curiga bahwa telah terjadi tawar-menawar sebelum ide R&D muncul. Sebab, penerbitan R&D ini tidak ada dasar hukumnya, dan menurut Sulistiono, pemerintah—dalam hal ini BPPN—terlihat sangat bersemangat menerbitkannya.

Di luar persoalan hukum, nilai utang yang dilunasi atau disepakati untuk dilunasi oleh para konglomerat sudah jauh berkurang dibanding nilai awalnya. Pokok soalnya, ada selisih antara nilai utang yang ditanggung para konglomerat tadi dan nilai aset pada saat dijual. Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menghitung, recovery rate aset yang diserahkan para konglomerat sebenarnya hanya sekitar 20% dari nilai aslinya. Ini terjadi akibat mark-up nilai aset dan kondisi pasar yang tidak kondusif selama krisis.
Contohnya aset Grup Salim lewat Holdiko Perkasa. BPPN hanya bisa menjual aset tersebut seharga Rp 16,2 triliun. Padahal, utang kelompok usaha Salim seluruhnya adalah Rp 52,7 triliun. Nyata benar bahwa kerugiannya sangatlah besar. Begitu juga dengan aset-aset Sudwikatmono dan Ibrahim Risjad.

Kini BPPN sudah bubar. Untuk sementara, pemberian R&D itu mungkin bisa membebaskan para konglomerat dari kewajiban pidana, mengingat pemberiannya berasal dari rezim yang berkuasa saat ini. Tapi di masa depan, ketika rezim berganti, bukan tak mungkin status mereka akan dipersoalkan meski mereka sudah melunasi kewajiban utangnya. Apalagi, enam bulan lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera melakukan tugasnya.

Ada harapan, kelak, komisi tadi akan memeriksa proses lahirnya Inpres No. 8 Tahun 2002 tentang R&D. Karena boleh jadi, telah terjadi tawar-menawar saat sebelum dan setelah keluarnya keputusan tersebut. Bentuknya bisa bermacam-macam, dan mungkin tidak konvensional, misalnya berupa aliran dana kepada penerbit Inpres R&D dan Ketua BPPN; bisa juga berupa sumbangan kepada partai tertentu, transaksi fiktif, pembelian serta penjualan yang jauh di bawah harga wajar, dan sebagainya.

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id