|
|
 |
|
UNGKAP KONSPIRASI PEMBEBASAN ADELIN LIS
|
|
| |
Sejak tertangkap, menjadi terdakwa, dan menjalani proses persidangan di pengadilan kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, nama Adelin Lis semakin populer. Itu, bukan semata karena skala kerusakan dan kerugian yang diciptakan si raja hutan ini. Tapi, bagaimana ia disidangkan dan melewati hari-harinya sebagai tersangka. Setelah polemik soal ”andil” Menhut M.S. Kaban dalam vonis bebas Adelin Lis mereda, kini muncul kontroversi baru: bagaimana Adelin Lis bisa melenggang bebas dari penjara.
Dari penyidikan Mabes Polri terungkap pembebasan Adelin penuh dengan kejanggalan. Di antaranya, selisih waktu antara tanggal jatuhnya vonis dan keluarnya surat perintah pembebasan. Adelin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007. Kemudian, pada hari yang sama, terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada pukul 23.30 dengan surat perintah bertanggal 3 November 2007. Artinya, surat yang terakhir ini ternyata sudah disiapkan, sejak vonis belum diketok. Akal sehat siapa pun pasti sulit membenarkan kenyataan ini. Ironisnya, ketika penyidik akan memeriksa Adelin dalam kasus lain, pencucian uang dan kejahatan perbankan, Adelin raib seperti ditelan bumi.
Dari gencarnya pemberitaan media terungkaplah kemungkinan adanya konspirasi yang melibatkan aparat penegak hukum di semua lapisan. Mulai dari jaksa yang (sengaja) membuat dakwaan lemah, hakim yang tidak berintegritas, hingga kepala penjara yang mendadak lupa tertib administrasi. Dan ketika Adelin Lis menghilang, mereka pun saling lempar tanggung jawab.
Lembaga pemasyarakatan misalnya, menuding pihak pengadilan tidak melakukan koordinasi dalam mengirimkan surat pembebasan untuk Adelin Lis. Kepala LP mengaku khilaf, tidak tahu kalau tanggal pembebasan itu ternyata salah. Dalam membebaskan, mereka (LP) juga tidak segera memberi tahu kejaksaan kalau yang bersangkutan ternyata dijerat lagi untuk kasus yang berbeda.
Dagelan yang sungguh tidak lucu. Adelin Lis salah atau tidak memang hanya pengadilan yang berhak memutuskan. Tapi, melihat cara pengusaha kayu itu dibebaskan, dan bagaimana ia diperlakukan, sangat melukai rasa keadilan. Tak sepantasnya kita diam.
Muthia Fitri
Jl. Genteng Ijo no. 5,
Jakarta Selatan
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|